LAKPESDAM NU

Ulama Mengadvokasi Anggaran

Penulis: Lilis Nurul Husna, dkk

Salah satu persoalan umat Islam khususnya dan manusia pada umumnya adalah persoalan kesenjangan kehidupan antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lain. “Bukan kisah kaum kaya yang kian kaya dan kaum miskin yang makin miskin, tetapi kisah tentang kaum kaya yang menjadi kaya lebih cepat dari pada kaum miskin.” Demikian laporan Asian Development Bank (ADB) tahun 2007 yang berjudul Kesenjangan di Asia.

Laporan Bank Dunia tahun 2002 menunjukkan bahwa ada 1,2 milyar manusia dari 2 milyar manusia di muka bumi ini yang hidup dengan penghasilan kurang dari US$ 1/hari. Lebih dari 1 milyar manusia di negara berkembang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih dan 2 milyar lainnya kesulitan mendapatkan sanitasi/kebersihan yang mengakibatkan mereka tidak bisa menghindari kematian akibat penyakit yang sebenarnya bisa dihindari. Begitu juga dengan laporan BPS terakhir yang dipublikasikan bulan Maret 2007 menunjukkan angka kemiskinan di Indonesia sebesar 16,58% dari seluruh penduduk Indonesia. Nominalnya mencapai 37,17 juta orang.

Pada Oktober 2006, Bank Dunia mengeluarkan hasil kajian yang menyebutkan bahwa sebanyak 49% dari total penduduk Indonesia atau 108,7 juta orang tergolong miskin dengan memperhitungan kemampuan daya beli mereka kurang dari US$ 2/hari. Fakta lain menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara di Indonesia hingga saat ini masih sangat memprihatinkan. Baru-baru ini, Tim Penertiban Rekening Departemen Keuangan mene¬mukan 6.770 rekening ‘liar’ dari 74 departemen dan lembaga negara. Jumlahnya mencapai Rp 36,54 triliun plus US$ 620,12 juta. Dana yang benar-benar dikembalikan ke kas negara baru senilai Rp 5,65 triliun dari 928 rekening yang ditutup.

Di lain pihak, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga membuktikan bahwa penyalahgunaan dan inefisiensi anggaran negara telah mencapai tingkat yang kritis, dengan nilai yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Implikasinya, kemampuan negara dalam memenuhi hak-hak dasar dan menyediakan layanan terbaik kepada rakyat menjadi kian merosot. Oleh sebab itu, ne¬gara menghadapi kesulitan yang amat serius dalam menjamin kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Padahal salah satu fungsi pokok keuangan negara adalah sebagai instrumen pokok penciptaan keadilan ekonomi dan sosial. Pengelolaannya pun harus berdasarkan pada prinsip-prinsip pokok sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003. Prinsip tersebut menjadi landasan yang bersifat wajib untuk dilaksanakan secara konsisten dalam setiap proses penganggaran negara. Sayangnya, prinsip-prinsip pokok pengelolaan keuangan negara belum sepenuhnya diimplementasikan.

Kesimpangsiuran pemahaman dan interpretasi terhadap landasan legal bagi ruang partisipasi masyarakat dalam proses penganggaran selama ini mengakibatkan sulitnya akses masyarakat terhadap berbagai dokumen dan proses penganggaran negara. Dampak lebih lanjut adalah masyarakat sulit berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran, tidak dapat mengontrol implementasi anggaran, dan tidak bisa melakukan evaluasi sejauh mana anggaran negara telah dapat mengurangi angka kemiskinan. Persoalan anggaran akhirnya hanya menjadi domain eksekutif dan legislatif. Tidak adanya kontrol ini akan berpotensi terhadap tingginya penyalahgunaan dan inefisiensi anggaran negara.

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama sebagai salah satu perangkat departementasi pelaksana kebijakan PBNU di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia memandang penting memberikan sumbangsih berupa penerbitan buku ini bagi seluruh elemen masyarakat yang bergiat di isu kemiskinan dan anggaran, khususnya ulama, kader ormas keagamaan, dan Komite Anggaran.

Berdasarkan Keputusan Muktamar ke-31 Nahdlatul Ulama Nomor IV/MNU-31/11/2004 tentang Program Lima Tahun NU dinyatakan bahwa visi NU adalah terwujudnya tatanan masyarakat sejahtera, berkeadilan, dan demokratis atas dasar Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja). Untuk mewujudkan visi tersebut, NU menetapkan tiga misi yang mesti dilaksanakan. Pertama, mewujudkan masyarakat yang sejahtera secara lahiriah maupun batiniah dengan mengupayakan sistem perundang-undangan dan mempengaruhi kebijakan yang menjamin terwujudnya tata kehidupan masyarakat yang sejahtera. Kedua, mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dengan melakukan upaya pemberdayaan dan advokasi masyarakat. Ketiga, mewujudkan masyarakat yang demokratis dan berakhlakul karimah. Ada sepuluh program dasar yang dicanangkan untuk mewujudkan visi dan misi tersebut. Salah satu dari sepuluh program dasar NU adalah program pemberdaya¬an politik warga. Beberapa mata program dari program pemberdayaan politik warga adalah: 1) Menyusun konsep pendidikan politik dan panduannya; 2) Memfasilitasi terjadinya pemantuan kinerja dewan perwakilan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat; 3) Mengembangkan sikap kritis warga NU terhadap kinerja partai; 4) Melakukan penguatan institusi demokrasi dari tingkat daerah sampai tingkat pusat; 5) Melakukan studi kebijakan pemerintah di berbagai tingkatan termasuk kebijakan perencanaan pembangunan dan penganggarannya.

Buku ini diharapkan bisa menjadi media untuk meningkatkan kemampuan memahami seluk-beluk anggaran, ketajaman menganalisis anggaran, dan kekuatan advokasi para ulama dan kader NU khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan kemampuan ini diharapkan mereka mampu mempengaruhi para pengambil kebijakan baik legislatif maupun eksekutif agar membuat peraturan dan perundang-undangan di bidang anggaran yang selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin (pro poor budget).

Buku ini memuat pentingnya ulama memahami dan mengadvokasi APBD untuk rakyat miskin. Sebagai tokoh yang memiliki kekuatan di daerah, ulama diharapkan mampu menjembatani, menyuarakan, dan mendorong terciptanya APBD yang betul-betul memihak kepada rakyat miskin. Buku ini juga memerinci penjelasan mengenai apa itu APBD, tujuan dan fungsi APBD, landasan hukum ditetapkannya APBD, struktur APBD, politik anggaran, teknik analisis APBD, monitoring Musrenbang, serta penjelasan mengenai bahtsul masa’il APBD dan kemiskinan.
Penyusunan buku ini merupakan suatu proses yang cukup panjang dan melibatkan seluruh staff Lakpesdam yang tergabung dalam Tim Penulis. Secara umum, ada empat tahap penulisan yang dilakukan. 1) Diskusi awal Tim Penulis; 2) Penulisan draft buku; 3) Mencari masukan dari pihak luar, terutama para ‘pendekar anggaran’, pakar bahtsul masa’il, dan ulama; dan 4) Finalisasi buku.

Terkait dengan terbitnya buku ini, Lakpesdam mengu¬capkan terima kasih yang tak terhingga kepada kawan-kawan Kelompok Kerja Kabupaten (K3) dan Komite Anggaran Kabupaten Cilacap, Jepara, dan Sukoharjo yang menjadi ujung tombak perjuangan mewujudkan APBD yang memihak kepada rakyat miskin. Terima kasih pula kami sampaikan kepada R. Alam Surya Putra (The Asia Foundation), Ihsan Haerudin (National Democratic Institute), Hetifah Sjaifudian Sumarto (B-Trust Bandung), Cholil Nafis (Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jawa Tengah yang telah memberi masukan dalam penyempurnaan buku ini. Semoga buku ini bermanfaat bagi para penggiat anggaran pada umumnya, ulama, kader ormas keagaman, dan komite anggaran pada khususnya, dalam mewujudkan kebijakan anggaran yang memihak kepada rakyat miskin.

Lilis Nurul Husna
Direktur

Buku ini bisa diunduh di:


Dimuat 04/08/2009 oleh A. Fawaid
 
Developed by Digdaya Desain, ilustrasi, dan isi situs Copyright © 2006 PP Lakpesdam NU. All rights reserved.