Oleh Khamami Zada*
Beberapa tahun yang lalu, saya mendengar isu tentang rencana Natal bersama di daerah Pamulang, Tengerang, Memang hari itu adalah hari-hari menjelang perayaan Natal karena bulan sudah menunjukkan bulan Desember. Tentunya umat Kristiani ingin merayakan hari besarnya layaknya orang Islam merayakan Idul Fitri. Tapi apa boleh buat perayaan Natal bersama gagal dilaksanakan setelah sekitar 500 orang Muslim membubuhkan tanda tangan menolak perayaan Natal Bersama.
Setahun berikutnya, terjadi hal serupa. Di kawasan sekitar rumah teman saya terdengar kabar rencana perayaan Natal bersama. Beberapa pendeta melobi Ketua RT/RW dan beberapa tokoh setempat. Tampaknya rencana perayaan Natal bersama didengar oleh salah seorang yang mengaku pernah membubuhkan tanda tangan penolakan perayaan Natal. Di dalam sebuah rapat Masjid, ia mengatakan, “Tahun lalu ratuan umat Islam menolak peerayaan Natal bersama dengan tanda tangan penolakan. Meskipun saya sebenarnya tidak bertandatangan. Tandan tangan saya, saya relakan untuk dipalsu demi tidak terselenggaranya Natal bersama. Maka, dalam kasus ini jangan sampai terjadi orang kafir merayakan Natal di tempat tinggal kita”, begitulah ia menuturkan dengan berapi-api. Tampaknya Ketua RW yang juga hadir dalam rapat Masjid bingung menentukan sikap, karena memang latarbelakanganya yang Islam abangan.
Akhirnya saya usulkan kepada Ketua RW, bahwa selaku wakil masyarakat dan pemerintahan yang terkecil, Ketua RW harusnya bertindak cermat, yakni menjadi fasilitator bagi warganya yang berbeda agama. Tidak boleh menolak perayaan Natal bersama hanya gara-gara ada penolakan dari orang luar. RW harus punya sikap sendiri dengan tidak mudah diprovokasi pihak luar yang menginginkan penolakan. Barulah, Ketua RW mengambil keputusan bahwa yang berhak menolak dan menerima perayaan Natal bersama di lingkungan RW adalah aparat kepolisian sebagai pihak yang berwenang mengijinkan perayaan hari besar dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Sekarang, isu ini tampaknya tidak berhenti. Selalu saja muncul isu yang melibatkan hubungan antar agama. Beberapa hari yang lalu, ada isu rencana pendirian panti jompo Kristiani. Isu ini dibawa oleh orang-orang Islam yang resah dengan isu ini, dan juga kembali dibahas oleh RW dan juga dalam forum rapat Masjid. Saya kembali mengusulkan agar RW punya sikap yang tegas dengan mengecek segala isu yang terkait dengan hubungan antarumat beragama untuk menghindari kesimpangsiuran informasi sekaligus untuk menentramkan masyarakat agar tidak terjadi kecurigaan. Anehnya, sebelum adanya isu pendirian panti jompo Kristiani, sudah terlebih dahulu berdiri Yayasan Panti Asuhan Islam.
Sensitivitas Umat terhadap Bangunan ”Agama”
Peristiwa-peristiwa seperti ini seringkali terjadi di masyarkat. Ada kecurigaan yang dihembuskan oleh beberapa orang yang kemudian menjadi isu publik. Tampaknya masyarakat tidak menyadari betapa bangunan sosial masyarakat sejak lama dibingkai dalam arus besar perbedaan agama, etnik, dan golongan. Tetapi kenapa kecurigaan terhadap umat lain, yang berkaitan dengan dinding (bangunan), seperi rumah ibadah, sekolah, panti jompo, klinik, rumah sakit, kini banyak terjadi. Memang sejak ribut-ribut perubahan SKB 2 Menteri yang berisi tentang peraturan pendirian rumah ibadah, sensitifitas umat Islam terhadap bangunan yang diidentikan dengan agama begitu kuat. Kalau dulu orang merasa prihatin melihat begitu megahnya bangunan gereja di suatu desa yang tidak banyak umat Kristiani, sekarang bukan hanya karena kemegahan sebuah gereja, karena sudah banyak berdiri masjid yang lebih megah daripada gereja.
Munculnya bangunan-bangunan yang berkelamin agama (terutama agama minoritas) memunculkan logika ancaman yang begitu besar. Orang kalau sudah melihat pembangunan rumah ibadah, sekolah agama, rumah sakit/klinik, panti asuhan, dan panti jompo milik agama minoritas, maka yang terlintas di benaknya adalah adanya bahaya. Kalau yang mayoritas adalah Muslim, maka Muslim akan terancam dengan munculnya bangunan agama. Kalau Kristen yang mayoritas seperti di Papua, maka mereka akan terancam dengan bangunan ibadah agama lain. Dan juga di Bali kalau muncul masjid, maka umat Hindu sebagai mayoritas akan merasa terancam. Hal ini juga dapat kita lihat dari kejadian-kejadian di beberapa daerah, yakni betapa sulitnya mendirikan rumah ibadah sebagai warga minoritas.
Tentu saja, perbedaan agama dengan memuncaknya sensitivitas kecurigaan, akan terjadi kerentanan sosial. Karena perbedaan adalah suatu keniscayaan dalam masyarakat plural seperti Indonesia. Jika hanya dimenangkan adalah kelompok mayoritas, maka yang terjadi adalah ketimpangan. Tentu saja agama minoritas yang memiliki kerentanan yang paling tinggi ketika hidup di komunitas masyarakat yang beragama mayoritas.
Lantas apa yang salah dengan bangsa ini?
Pesan Otentik Agama
Berpijak pada kondisi inilah, maka sudah saatnya kita berkewajiban mengembalikan pesan otentik agama sebagai wahyu yang kultural. Hal ini dilakukan agar agama dapat diimplementasikan di dalam dunia yang selalu berubah. Sebab, seringkali agama dimanipulasi untuk mengukuhkan eksistensinya dengan masa lalu tanpa merespons secara kreatif dengan dunia modern. Padahal, agama yang tidak mengikuti makna konstekstualnya akan kehilangan eksistensi dirinya yang akomodatif terhadap perubahan. Bukankah, agenda agama-agama sejak awal diwahyukan adalah berdialog dengan problem sosial umat manusia?
Karena itulah, mendialogkan agama dengan problem-problem sosial adalah suatu keniscayaan, karena agama tidak lahir dari ruang hampa. Ketika agama tidak disampaikan melaui budaya, ia akan memicu munculnya ideologisasi “semu” terhadap agama, yakni sikap keberagamaan yang berlebihan dan radikal. Hal ini terjadi karena masyarakat tidak diajari untuk memahami, tetapi meyakini agama. Agama hanya menjadi lambang eksistensi. Ia lahir bukan dari sebuah refleksi kesadaran yang sesungguhnya, melainkan lebih merupakan upaya penguatan status quo agama itu sendiri.
Dengan demikian, penghayatan umat terhadap agamanya adalah kunci pokok terjadinya proses radikalisasi. Di sinilah urgensinya meng”kultural”kan agama dalam kehidupan sosial umat manusia agar dapat memahami dan menyadari agamanya sebagai jalan kultural menuju perdamaian. Jika agama hanya dijadikan instrumen politik, maka agama akan dimanipulasi untuk kepentingan politik yang sifatnya sesaat. Akankah, agama yang diturunkan oleh Tuhan sebagai jalan hidup manusia menjadi jalan kematian manusia? Tentu saja tidak. Manusia ingin hidup bahagia, sejahtera dan damai. Maka, jalan yang ditempuh dalam beragama bukan lagi jalan kekerasan yang merusak, tetapi jalan kedamaian yang membahagiakan. Inilah sesungguhnya pesan otentik agama kepada umat manusia. Karena itu, setiap perbedaan agama bukan menjadi masalah bagi kita sebagai umat beragama, melainkan justru memperkaya pluralitas umat manusia.
Di tengah-tengah semakin kerasnya kehidupan umat manusia dengan tontonan konflik dan perang yang melibatkan faktor agama, maka para pemuka agama memiliki peranan penting untuk mengambil bagian dalam usaha perdamaian dunia. Mereka bisa tampil sebagai suatu kekuatan untuk memformulasikan etika global yang diharapkan dapat menunjang kelangsungan perdamaian dunia.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen perdamaian untuk masa depan peradaban umat manusia. Kampanye rekonsiliasi dan penghentian kekerasan menjadi bagian penting bagi perdamaian dunia. Maka menjadi penting, jika etika global yang mencerminkan sikap kerjasama, persahabatan dan perdamaian dapat diwujudkan di kawasan yang sedang menghadapi konflik dan perang. Dengan spirit ini, baik dari pemuka agama maupun elite politik internasional, konflik dapat segera diakhiri. Demi perdamaian sejati, seluruh komponen masyarakat golabl ikut terlibat di dalamnya secara aktif.
Maka untuk sekarang ini sudah saatnya membangun perdamaian dunia dengan spirit agama. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan kontribusinya bagi proses sosialisasi dan penyadaran hidup damai sekaligus untuk mempersempit ruang konflik agama di dunia global. Kini, sudah saatnya hidup damai abadi; tidak ada lagi konflik dan perang yang terjadi di muka bumi ini. Sejarah hidup umat manusia harus menjadi sejarah yang damai tanpa konflik.
Dalam konteks ini, upaya yang paling memungkinkan bagi kita adalah mendefinisikan kembali hidup toleran dan damai. Paradigma hidup toleran dimulai dari sikap keberagamaan yang hanief, seperti yang menjadi ajaran Islam, bahwa hidup adalah untuk kedamaian, bukan untuk kekerasan. Di dalam Islam, hubungan antara warga dalam suatu komunitas diatur dengan prinsip kerjasama, toleransi, dan ajakan damai. Masyarakat Madinah adalah bukti konkret betapa komunitas Islam hidup damai antar etnik (suku, kabilah) dan agama.
Seperti pernah dikisahkan dalam suatu hadits, “Ketika datang rombongan Nasrani Najran berjumlah lima belas orang yang dipimpin oleh Abu al-Harits, Rasulullah berdialog dengan mereka dan mempersilahkan mereka untuk melakukan ibadah di Masjid Nabawi, sedangkan Rasulullah beserta sahabat shalat di bagian lain”. Bahkan, Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, “Dan sesungguhnya sebaik-baik agama di sisi Allah adalah semangat pencarian kebenaran yang lapang (al-hanifiyah al-samhah)”. Pernyataan Nabi Saw ini memberikan dasar bagi terwujudnya masyarakat, bangsa dan agama yang toleran. Sehingga, Islam dalam sejarahnya adalah agama toleran, inklusif, dan damai.
Islam sesungguhnya tidak mengajarkan kekerasan dan kerusakan di muka bumi. Karena Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semua alam). Islam tidak sekadar menjadi rahmat bagi pengikutnya, tetapi lebih dari itu menjadi rahmat bagi pengikut agama lain, umat lain, dan bahkan semua makhluk yang diciptakan Tuhan. Inilah yang ditunjukkan oleh Muhammad Saw kepada semua umat sejak di Mekah sampai di Madinah.
Nabi-nabi sebelum Muhammad pun, seperti Musa (Yahudi) dan Isa (Kristen) selalu mengajak cinta kasih kepada umatnya. Sehingga secara teologis, semua agama mengajarkan kedamaian dan persaudaraan. Kesatuan transendental agama di dunia ini adalah persaudaraan, perdamaian dan cinta kasih. Sebab, agama tidak mengajarkan kekerasan dan kekacauan yang bertentangan dengan cita-cita kemanusiaan universal.
Dalam konteks inilah, kita sekarang ini sangat mendambakan bangsa yang toleran di Indonesia demi masa depan kemanusiaan universal. Maka, dengan semangat agama yang toleran, bangsa kita akan menjadi bangsa yang toleran. Cita-cita ini adalah gambaran asli dari keberagamaan yang otentik di dalam komunitas masyarakat dan bangsa yang plural. Ini dilakukan demi terciptanya komunitas plural yang toleran dan inklusif. Sekat-sekat primordial-keagamaan tidak boleh lagi menghalangi pergaulan antar agama, karena inilah tantangannya di dalam masyarakat plural.
Dengan pijakan agama yang jelas tentang hidup toleran, Indonesia sebagai bangsa yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia diharapkan dapat mewujudkan hidup secara damai dan toleran. Keyakinan keagamaan yang tidak radikal akan mengantarkan pada kenyataan positif untuk hidup bersanding dengan agama lain secara wajar. Hidup bersama tanpa penghalang keyakinan, agama, dan identitas kelompok (etnis) akan menjadikan bangsa kita sebagai bangsa yang terbuka.
Kesemuanya ini adalah cita-cita kita semuanya sebagai umat manusia, tanpa melihat identitas etnik dan agamanya. Paradigma hidup toleran adalah tujuan kita sebagai bangsa yang menjunjunh harkat keberbedaan dan sedang menghadapi tantangan pluralitas yang terkoyak.
*Penulis adalah Manajer Program Kajian Agama dan Kebudayaan PP. Lakpesdam NU

