Kerjasama dengan Puan Amal Hayati, Lakpesdam PBNU dengan Dukungan INKLUSI Gelar Seminar Cegah P2GP dan Perkawinan Anak

Lakpesdam PBNU bersama Yayasan Puan Amal Hayati, dengan dukungan program INKLUSI dan Kedutaan Besar Belanda, menggelar Seminar Nasional bertajuk “Memperkuat Otoritas Negara dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Pencegahan Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP)/Sunat Perempuan dan Perkawinan Anak”. Seminar yang dilaksanakan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, ini menghadirkan lebih dari 100 peserta dari berbagai latar belakang.

Seminar ini bertujuan memperkuat peran negara dalam menghapus praktik sunat perempuan dan perkawinan anak dengan pendekatan yang sesuai nilai-nilai universal hak asasi manusia dan prinsip keadilan dalam Islam. Ketua Yayasan Puan Amal Hayati, Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, menekankan pentingnya menjadikan negara sebagai pelindung hak perempuan tanpa bersikap otoriter. “Kita ingin negara bertindak berdasarkan prinsip maqashid syariah yang melindungi hak hidup dan martabat perempuan sebagai korban praktik ini,” jelasnya.

P2GP dan Perkawinan Anak: Tantangan Besar di Indonesia
Menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, sebanyak 46,3% perempuan di Indonesia masih mengalami praktik P2GP, meskipun telah ada larangan melalui PP No. 28 Tahun 2024. Praktik ini sebagian besar dilakukan oleh bidan atau tenaga medis (45,8%) dan dukun bayi (27,7%).

Selain itu, angka perkawinan anak yang saat ini mencapai 6,92% menunjukkan capaian signifikan dibanding target RPJMN 2020-2024 sebesar 8,74%. Namun, tantangan besar tetap ada, terutama kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya praktik ini.

Kolaborasi Multidisiplin dalam Seminar Nasional
Seminar ini menghadirkan lima narasumber ahli untuk membahas P2GP dan perkawinan anak dari berbagai perspektif:

Usman Hamid, M.Phil (Amnesty International Indonesia) – Aspek hukum dan kebijakan nasional serta internasional.
Lies Marcoes, MA (Peneliti Senior) – Analisis kerugian ekonomi akibat P2GP dan perkawinan anak.
drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid (Kemenkes RI) – Strategi kesehatan reproduksi dalam mencegah praktik ini.
Dr. H. Ahmad Zayadi (Kemenag RI) – Optimalisasi peran penyuluh agama untuk pencegahan.
Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, MA (PBNU) – Pendekatan maqashid syariah untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Acara ini dibuka oleh Ibu Veronica Tan, Wakil Menteri PPPA RI, dan dilanjutkan dengan keynote speech dari Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, yang menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Langkah Strategis Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah menyusun berbagai panduan teknis untuk mendukung upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, termasuk roadmap pencegahan P2GP yang diharapkan menjadi Keputusan Presiden pada 2025, serta Panduan Praktis Strategi Nasional Pelaksanaan Pencegahan Perkawinan Anak.
Seminar ini juga dihadiri oleh komunitas dampingan PUAN Amal Hayati, jaringan Lakpesdam PBNU, UNFPA, UN Women, Fatayat NU, Muhammadiyah/Aisyiyah, serta aktivis media dan influencer.

Bagikan