Lakpesdam dan Fatayat NU Lembata Teken MoU dengan Pemda untuk Cegah Perkawinan Anak

Perkawinan anak masih menjadi tantangan serius dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Program INKLUSI yang diinisiasi LAKPESDAM PCNU dan Fatayat NU Kabupaten Lembata menggelar Stakeholder Meeting pada Senin, 14 Juli 2025, di Hotel Olimpik, Lewoleba.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–13.00 WITA ini dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Bappeda. Selain itu, sejumlah lembaga masyarakat sipil (CSO) yang selama ini fokus pada isu anak dan perempuan turut hadir.

Ketua Tim Program INKLUSI di Kabupaten Lembata, Nurzaman dalam sambutannya menjelaskan,
Lakpesdam dan Fatayat NU Kabupaten Lembata, setelah sekian lama akhirnya bisa melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Lembata.

“Harapannya, pasca penandatanganan MoU ini dapat segera dilaksanakan PKS dengan OPD lingkup Pemerintah Daerah Lembata sehingga aksi nyata dalam hal perlindungan perempuan dan anak dapat terwujud. Kami juga berharap Bapak Bupati Lembata selalu mendukung dan mensupport dalam hal teknis maupun lainnya,” ujarnya.

Ditambahkan, selama ini praktik perkawinan anak berdampak luas terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan generasi muda. “Ini bukan hanya persoalan individu, tapi persoalan pembangunan daerah dan masa depan Lembata,” ujarnya.

Tindaklanjut dari MoU yang dilakukan adalah meeting stakeholder, Senin (14/5). Melalui forum ini, seluruh pihak membahas langkah-langkah konkret menuju perjanjian kerja sama (PKS) yang akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan bersama.

Dalam diskusi, peserta menyepakati empat tujuan utama kegiatan, di antaranya meningkatkan pemahaman bersama tentang situasi dan dampak perkawinan anak di Kabupaten Lembata danemperkuat sinergi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan mitra strategis dalam pencegahan perkawinan anak. “Hal ini bisa dilakukan dengan menyusun rencana aksi kolaboratif lintas sektor dan .enyepakati bentuk dukungan dan kontribusi masing-masing stakeholder,” imbuh pria yang akrab disapa Bang Zaman ini.

Selain paparan materi, pertemuan ini juga diwarnai diskusi kelompok untuk merumuskan rencana aksi bersama yang diharapkan dapat dijalankan dalam waktu dekat.

Dari kegiatan ini, diharapkan tercipta peningkatan pemahaman lintas sektor tentang risiko perkawinan anak, kesepakatan rencana aksi bersama, komitmen dukungan dari OPD terkait, serta penguatan jejaring kerja antara LAKPESDAM PCNU, Fatayat NU, dan stakeholder daerah lainnya.

“Kolaborasi yang efektif antara pemerintah, masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat adalah kunci keberhasilan upaya pencegahan perkawinan anak. Pertemuan ini menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun gerakan bersama di Lembata,” pungkas salah satu perwakilan Fatayat NU, Indriwati.

Bagikan