Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kabupaten Lembata menggandeng Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata untuk mencegah perkawinan anak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak (PPA)yang berlangsung selama dua hari, 11–12 April 2025, bagi para perangkat desa dampingan dalam Program Inklusi.
Hari pertama pelatihan berlangsung di Hotel Lembata Indah pada Jumat, 11 April 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, seperti Dinas P2PA, Dinas Sosial dan Keluarga Berencana, Bappelitbangda, Unit PPA Polres Lembata, Dinas Pendidikan, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dukcapil, serta Pandu Budaya Kabupaten Lembata.
Pelatihan menghadirkan dua narasumber utama dari Lakpesdam PBNU, yaitu Direktur Eksekutif Asrul Raman dan Staf Lakpesdam Sobri Hasan. Hari kedua pelatihan berlangsung di Balai Pertemuan Desa Tubungwalang, Sabtu, 12 April 2025. Peserta terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, anggota BPD, karang taruna, dan KPPAD dari empat desa lokus Program Inklusi Lakpesdam PCNU Lembata, yakni Desa Umaleu dan Kaohua (Kecamatan Buyasuri), serta Desa Balauring dan Hingalamamengi (Kecamatan Omesuri).
Direktur Eksekutif Lakpesdam PBNU, Asrul Raman, Sabtu, (12/4/2025) menjelaskan tiga faktor utama penyebab perkawinan anak, yaitu faktor budaya, sosial, dan ekonomi. Ia juga memaparkan berbagai praktik perkawinan anak di sejumlah daerah di Indonesia beserta dampak negatifnya, seperti gangguan kesehatan, keterbatasan akses pendidikan, rendahnya peluang kerja, serta kemiskinan berkelanjutan.
“ada 3 faktor utama yang mendasari maraknya perkawinan anak di Indonesia ini, yakni budaya, ekonomi dan sosial sehingga perlu mendapat perhatian yang serius untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, karna dampak negatifnya cukup banyak,” ujarnya.
Selain itu, peserta juga dibekali prinsip-prinsip Pencegahan Perkawinan Anak seperti perlindungan anak, kesetaraan gender, serta simulasi penanganan kasus perkawinan anak di tingkat desa. Asrul turut memaparkan strategi nasional yang tengah diupayakan pemerintah untuk mencegah perkawinan anak.
Strategi tersebut mencakup peningkatan kapasitas anak, penciptaan lingkungan yang mendukung, perluasan akses layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta koordinasi antarpemangku kepentingan. Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif Lakpesdam PCNU bersama pemerintah dan masyarakat dalam menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Lembata.